DaerahHukum

Warga di Pamekasan Rugi Rp 500 Juta, Tertipu Iming-iming Lolos Rekrutmen Polri

5930
×

Warga di Pamekasan Rugi Rp 500 Juta, Tertipu Iming-iming Lolos Rekrutmen Polri

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial MZ (55) warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan.

DERING MEDIA, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap modus penipuan dan penggelapan bermotif rekrutmen anggota Polri.

Pelaku inisial MZ (55) warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap usai menipu korban inisial ASH (35) warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan senilai Rp 500 juta dengan iming-iming menjanjikan bisa meloloskan adik ASH menjadi anggota Polri T.A 2025.

Modus pelaku yakni mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri dan sebagai ajudan Kapolri. Pelaku juga meyakinkan korban bahwa bisa membantu pengurusan adik korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang total 500 juta ke rekening pelaku pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  RSUD Smart Pamekasan Ikuti Penghentian Jaminan Pembiayaan Layanan Cuci Darah Shift 4 dari BPJS Kesehatan

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi mengatakan, kasus ini bermula saat adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri T.A 2025, namun dinyatakan gugur pada peringkingan daerah pada bulan Mei 2025.

Dari situ, korban mendatangi kenalannya inisial ALSA, dan ALSA menjelaskan bahwa mempunyai kenalan di Mabes Polri (Pelaku inisial MZ) yang menurut ALSA pelaku merupakan staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA.

ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa bisa membantu melakukan pengurusan adik korban untuk menjadi anggota Polri melalui Jalur khusus.

Namun, sampai saat ini adik korban tidak menjadi anggota Polri dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN-T UTM Sukses Sosialisasikan Penggunaan Sepeda Listrik yang Aman pada Siswa di Pamekasan

“Kasus seperti ini sebagai peringatan bagi kita semua khususnya masyarakat Pamekasan bahwa modus penipuan rekrutmen Polri kini semakin canggih. Jangan mudah percaya tawaran atau iming-iming menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang,” jelas Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).

Kasihumas memastikan orang yang menawari jasa calo masuk Polri adalah pelaku penipuan yang memanfaatkan kondisi psikologis pendaftar yang pesimis dan tidak percaya diri.

“Kadang pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban. Ini bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” tegas AKP Jupriadi.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.