NasionalSosial

Pasir Timah Ilegal Bangka Tengah Diduga Masuk Jalur Resmi, PT Timah dan PT Mitra Stania Prima Disebut dalam Dakwaan

27562
×

Pasir Timah Ilegal Bangka Tengah Diduga Masuk Jalur Resmi, PT Timah dan PT Mitra Stania Prima Disebut dalam Dakwaan

Sebarkan artikel ini

DERING MEDIA, Pangkalpinang — Persidangan perkara dugaan pertambangan timah ilegal di Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengungkap dugaan masuknya pasir timah hasil tambang tanpa izin ke jalur perdagangan perusahaan resmi. Dalam dakwaan jaksa, material tersebut disebut dipasarkan melalui CV Bangka Kita Pratama (BKP), mitra PT Timah Tbk, serta PT Mitra Stania Prima (MSP) setelah asal-usulnya diduga disamarkan melalui dokumen administrasi.

Dugaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Ayatullah Farhan dalam persidangan pada 21 April 2026. Material yang dipersoalkan disebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Sarang Ikan dan Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.

Asal Material Diduga Disamarkan

Menurut jaksa, pasir timah yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut tidak langsung dipasarkan dengan identitas sebagai material ilegal.

Asal-usul material diduga terlebih dahulu diubah melalui dokumen administrasi. Dengan perubahan tersebut, pasir timah yang berasal dari lokasi tambang ilegal disebut seolah-olah berasal dari wilayah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Material ilegal dimasukkan ke sistem resmi melalui mitra perusahaan sehingga terlihat sah secara administratif,” kata Ayatullah Farhan dalam persidangan.

Dugaan penyamaran tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena memungkinkan material hasil tambang tanpa izin masuk ke dalam rantai perdagangan yang secara administratif terlihat legal.

Material Disebut Masuk ke Mitra PT Timah

Dalam dakwaan, jaksa menyebut sebagian material hasil tambang ilegal dipasarkan melalui CV Bangka Kita Pratama (BKP) yang disebut sebagai mitra PT Timah Tbk.

Nilai transaksi material yang dikaitkan dengan jalur tersebut mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Nama PT Timah muncul dalam perkara karena material tersebut disebut dibeli melalui jalur mitranya. Jaksa juga menguraikan pembayaran bijih timah oleh PT Timah dalam komponen kerugian perkara dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.

Namun, keterkaitan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan untuk mengetahui bagaimana material hasil tambang ilegal dapat masuk ke jalur perdagangan dan bagaimana dokumen asal barang digunakan dalam proses tersebut.

Sebagian Material Disebut Masuk ke PT Mitra Stania Prima

Selain jalur CV Bangka Kita Pratama, jaksa menyebut sebagian hasil tambang juga dipasarkan ke PT Mitra Stania Prima (MSP).

Baca Juga :  Momentum Libur Panjang Dongkrak Mobilitas Wisata, Perjalanan Menuju Jawa Timur Wilayah Selatan Meningkat

Nilai material yang disebut masuk ke perusahaan smelter swasta tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar.

Dalam uraian kerugian perkara, jaksa juga mencantumkan pembayaran oleh PT Mitra Stania Prima dengan nilai sekitar Rp15,7 miliar.

Jaksa turut mengungkap adanya material dari lokasi lain yang masih berkaitan dengan perkara dengan nilai sekitar Rp8,1 miliar.

Rangkaian nilai tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal di lapangan, tetapi juga dengan dugaan pergerakan hasil tambang setelah material keluar dari lokasi pertambangan.

Dugaan Rekayasa Dokumen

Dalam surat dakwaan, Herman Fu dan Yulhaidir disebut mengelola kegiatan pertambangan ilegal dengan dukungan pendanaan dari Yoppy Boen.

Hasil tambang kemudian disebut disalurkan kepada Melvin Edlyn alias Ahok.

Jaksa menduga Melvin memiliki peran dalam mengubah dokumen asal barang. Setelah dokumen tersebut diubah, material kemudian dapat dipasarkan melalui jalur perdagangan yang secara administrasi menunjukkan asal barang seolah-olah legal.

Dugaan inilah yang membuat perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan tambang tanpa izin. Jaksa juga menguraikan dugaan adanya proses lanjutan untuk menyamarkan asal material sebelum dijual.

Kerugian Negara Capai Rp87,4 Miliar

Jaksa menyebut rangkaian aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp87,4 miliar.

Kerugian tersebut terdiri atas sejumlah komponen, yakni:

• Pembayaran bijih timah oleh PT Timah sekitar Rp3,8 miliar;

• Pembayaran oleh PT Mitra Stania Prima sekitar Rp15,7 miliar;

• Kerugian ekologis sekitar Rp47,9 miliar;

• Kerugian ekonomi sekitar Rp18,3 miliar;

• Biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp1,5 miliar.

Komponen terbesar berasal dari kerugian ekologis. Artinya, dampak yang dihitung dalam perkara tersebut tidak hanya menyangkut nilai ekonomi pasir timah, tetapi juga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.

Jaksa menyatakan aktivitas para terdakwa telah menyebabkan kerugian terhadap negara sekaligus memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan.

Tiga Orang Menjadi Terdakwa

Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra.

Dalam konstruksi dakwaan, para terdakwa diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan pertambangan timah ilegal yang menghasilkan material untuk kemudian dipasarkan.

Sementara hubungan antara para terdakwa dengan pihak pendana, pengelola tambang, pengubah dokumen, hingga pihak yang menerima atau membeli material menjadi bagian yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

Baca Juga :  Keunggulan Kampus S1 International Program dalam Karir BUMN: Validitas Ijazah dan Regulasi 2026

Jaksa Soroti Dugaan Pembiaran KPHP

Selain persoalan tambang dan pemasaran material, jaksa juga mengungkap dugaan pembiaran oleh oknum pejabat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan.

Oknum tersebut disebut mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal. Namun, menurut jaksa, tidak dilakukan tindakan penindakan sebagaimana mestinya.

Jaksa bahkan menduga terdapat laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi aktivitas pertambangan di lapangan.

Dugaan ini menjadi persoalan tersendiri karena berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan yang berada dalam pengelolaan kehutanan.

“Tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan,” ujar jaksa.

PT Timah: Hormati Proses Hukum

Munculnya nama PT Timah dalam uraian perkara mendapat tanggapan dari perusahaan.

Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Perusahaan juga terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko,” ujar Ruddy.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah nama perusahaan muncul dalam persidangan terkait dugaan aliran pasir timah hasil pertambangan ilegal melalui salah satu mitranya.

PT Mitra Stania Prima Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, pihak PT Mitra Stania Prima belum memberikan tanggapan atas uraian jaksa mengenai dugaan masuknya material hasil tambang ilegal ke perusahaan tersebut.

Komisaris PT Mitra Stania Prima, Harwendro Adityo Dewanto, hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait dugaan pembelian pasir timah ilegal yang disampaikan dalam persidangan.

Menunggu Pembuktian Majelis Hakim

Perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Seluruh dugaan mengenai pertambangan tanpa izin, penyamaran asal-usul material, penggunaan dokumen, hingga aliran pasir timah ke jalur perusahaan masih akan diuji melalui proses pembuktian.

Majelis hakim akan menilai keterangan saksi, alat bukti, dokumen, serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan sebelum menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti secara hukum.

Dengan demikian, seluruh tuduhan yang disampaikan jaksa dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.