BeritaNasional

PT MSP Disebut dalam Perkara Timah Ilegal, Jaksa Ungkap Aliran Material Bernilai Miliaran

31456
×

PT MSP Disebut dalam Perkara Timah Ilegal, Jaksa Ungkap Aliran Material Bernilai Miliaran

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa.

DERING MEDIA, Pangkalpinang — Nama PT Mitra Stania Prima (MSP) mencuat dalam persidangan perkara dugaan pertambangan timah ilegal di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Perusahaan smelter swasta tersebut disebut jaksa penuntut umum dalam uraian mengenai aliran pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Ayatullah Farhan pada 21 April 2026, sebagian material hasil tambang dari wilayah Dusun Sarang Ikan dan Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, disebut mengalir ke sejumlah jalur perdagangan, termasuk PT MSP.

Jaksa menguraikan bahwa material yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga terlebih dahulu mengalami perubahan atau penyamaran dokumen administrasi. Dengan demikian, asal-usul pasir timah tersebut disebut seolah-olah berasal dari wilayah yang memiliki izin pertambangan.

PT MSP Disebut Menerima Material Senilai Rp7,5 Miliar

Dalam konstruksi dakwaan, PT MSP disebut sebagai salah satu perusahaan yang menerima atau membeli material hasil tambang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Nilai material yang disebut dipasarkan kepada PT MSP mencapai sekitar Rp7,5 miliar.

Selain nilai material tersebut, jaksa juga mencantumkan pembayaran bijih timah oleh PT MSP dengan nilai sekitar Rp15,7 miliar dalam uraian mengenai komponen kerugian perkara.

Namun, penyebutan PT MSP dalam dakwaan tersebut belum serta-merta menunjukkan perusahaan melakukan tindak pidana. Bagaimana material tersebut diperoleh, dari siapa, menggunakan dokumen apa, serta sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan pihak perusahaan terhadap asal-usul material masih menjadi bagian yang harus diuji melalui persidangan.

Asal Pasir Timah Jadi Titik Penting

Persoalan utama yang muncul dalam perkara ini bukan hanya mengenai aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga bagaimana material hasil tambang tersebut dapat masuk ke jalur perdagangan yang secara administratif terlihat legal.

Jaksa menduga terdapat proses perubahan dokumen untuk menyamarkan asal-usul material. Pasir timah yang disebut berasal dari lokasi pertambangan ilegal kemudian dipasarkan menggunakan dokumen yang menggambarkan seolah-olah material tersebut berasal dari wilayah berizin.

Baca Juga :  Mudik Ringan, Perjalanan Lebih Tenang Bersama MIND ID

Dalam konteks itu, posisi perusahaan penerima atau pembeli material menjadi penting untuk ditelusuri. Persidangan akan menguji bagaimana mekanisme pembelian dilakukan, dokumen apa yang digunakan, serta apakah terdapat proses verifikasi terhadap asal-usul pasir timah sebelum material diterima.

Bukan Hanya Jalur PT MSP

Selain PT MSP, jaksa juga menyebut adanya aliran material melalui CV Bangka Kita Pratama (BKP), yang disebut sebagai mitra PT Timah Tbk.

Nilai transaksi material yang dikaitkan dengan jalur tersebut mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Sementara dalam komponen kerugian perkara, jaksa mencantumkan pembayaran bijih timah oleh PT Timah sekitar Rp3,8 miliar.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perkara yang disidangkan tidak hanya berfokus pada lokasi pertambangan ilegal, tetapi juga menelusuri perjalanan material setelah keluar dari lokasi tambang.

Dugaan Rekayasa Dokumen

Dalam surat dakwaan, Herman Fu dan Yulhaidir disebut mengelola kegiatan pertambangan ilegal dengan dukungan pendanaan dari Yoppy Boen. Hasil tambang kemudian disebut disalurkan kepada Melvin Edlyn alias Ahok.

Jaksa menduga terdapat peran dalam perubahan dokumen asal barang sehingga material dapat masuk ke jalur perdagangan dengan status administratif yang seolah-olah legal.

Apabila konstruksi tersebut terbukti, persoalan hukum dalam perkara ini tidak berhenti pada aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut dugaan penyamaran asal-usul hasil tambang sebelum dipasarkan.

Dalam konteks PT MSP, fakta persidangan nantinya menjadi penting untuk menjawab apakah material yang disebut jaksa masuk ke perusahaan tersebut benar berasal dari kegiatan tambang ilegal, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah pihak-pihak yang terlibat mengetahui atau tidak mengetahui asal-usul material tersebut.

Kerugian Negara Rp87,4 Miliar

Jaksa menyebut keseluruhan rangkaian aktivitas dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp87,4 miliar.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Berkelanjutan

Kerugian tersebut terdiri dari pembayaran bijih timah oleh PT Timah sekitar Rp3,8 miliar, pembayaran oleh PT MSP sekitar Rp15,7 miliar, kerugian ekologis sekitar Rp47,9 miliar, kerugian ekonomi sekitar Rp18,3 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp1,5 miliar.

Komponen terbesar berasal dari kerugian ekologis yang menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai material timah, tetapi juga dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

PT MSP Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PT Mitra Stania Prima belum memberikan tanggapan terkait uraian jaksa mengenai dugaan masuknya material hasil tambang ilegal ke perusahaan tersebut.

Komisaris PT MSP, Harwendro Adityo Dewanto, juga belum memberikan keterangan mengenai nilai material sekitar Rp7,5 miliar yang disebut jaksa maupun pembayaran sekitar Rp15,7 miliar yang dicantumkan dalam komponen kerugian perkara.

Keterangan dari pihak perusahaan diperlukan untuk menjelaskan mekanisme penerimaan material, proses pemeriksaan dokumen, serta prosedur yang diterapkan perusahaan dalam memastikan legalitas dan asal-usul bahan baku yang dibeli.

Masih Menunggu Pembuktian di Persidangan

Perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Penyebutan PT MSP dalam dakwaan jaksa masih merupakan bagian dari konstruksi perkara yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumen, alat bukti, serta fakta persidangan lainnya.

Majelis hakim nantinya akan menentukan apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti secara hukum.

Dengan demikian, penyebutan PT MSP dalam perkara tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan bahwa perusahaan telah melakukan tindak pidana. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela kepentingannya sesuai ketentuan hukum.