Hukum

Dugaan Timah Ilegal di Rantai Pasok PT MSP Disorot, Aktivis Desak APH Telusuri Asal Material

23716
×

Dugaan Timah Ilegal di Rantai Pasok PT MSP Disorot, Aktivis Desak APH Telusuri Asal Material

Sebarkan artikel ini

DERING MEDIA, Jakarta – Dugaan masuknya timah ilegal ke dalam rantai pasok PT Mitra Stania Prima (MSP) kembali menjadi sorotan. Sejumlah aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya terhadap aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok, pengangkut, pembeli hingga penerima akhir material timah.

Desakan itu muncul karena penelusuran asal-usul bahan baku dinilai menjadi kunci untuk memastikan seluruh material yang masuk ke rantai pasok PT MSP berasal dari sumber pertambangan yang legal dan dilengkapi dokumen yang sah.

Telusuri dari Hulu hingga Hilir

Aktivis meminta aparat tidak berhenti pada lokasi penambangan. Jika ditemukan indikasi material berasal dari tambang tanpa izin, penyelidikan dinilai perlu diperluas ke jalur distribusi hingga perusahaan yang menerima bahan baku tersebut.

Menurut mereka, aparat perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana material berasal, siapa penambangnya, siapa pemasoknya, bagaimana material diangkut, siapa pembelinya, serta melalui jalur apa komoditas tersebut akhirnya masuk ke rantai pasok perusahaan.

“Penegakan hukum harus melihat seluruh rantai pasok. Jangan sampai hanya penambang di lapangan yang diproses, sementara pihak yang membeli atau menerima material hasil tambang ilegal tidak pernah disentuh. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, seluruh mata rantai harus diperiksa berdasarkan bukti,” kata salah seorang aktivis lingkungan.

Dokumen dan Transaksi Diminta Diperiksa

Untuk menguji legalitas pasokan, aktivis mendorong dilakukan audit berbasis dokumen. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen asal barang, dokumen pengangkutan, data pemasok, catatan transaksi pembelian, volume material, lokasi asal tambang hingga kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Penelusuran juga dinilai perlu mencermati apabila terdapat ketidaksesuaian antara lokasi asal material dengan dokumen yang digunakan dalam proses perdagangan.

Baca Juga :  Diduga Kabur ke Luar Negeri, Pengusaha Timah Haksono Santoso Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Masuk DPO

Kondisi tersebut penting diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat dugaan penyamaran atau perubahan informasi mengenai asal-usul material sehingga komoditas hasil pertambangan tanpa izin dapat masuk ke jalur perdagangan resmi.

“Yang harus dibuktikan adalah dari mana material itu berasal, siapa yang menambang, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, dan bagaimana material tersebut akhirnya masuk ke perusahaan. Semua harus terang berdasarkan dokumen dan fakta lapangan,” ujarnya.

Dugaan Tak Boleh Berhenti di Penambang

Aktivis menilai apabila terdapat bukti material hasil pertambangan tanpa izin masuk ke dalam rantai pasok perusahaan, maka persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas penambangan di lapangan.

Penelusuran harus diarahkan untuk mengetahui bagaimana material tersebut memperoleh akses ke pasar, siapa yang memperoleh keuntungan dari transaksi, serta apakah terdapat kelemahan dalam mekanisme pengawasan dan verifikasi pemasok.

“Kalau tambang ilegal terus memiliki pasar, aktivitas tersebut akan tetap tumbuh. Karena itu, selain menindak penambang, harus ditelusuri siapa yang membeli dan ke mana material tersebut disalurkan,” katanya.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata niaga mineral, pertambangan tanpa izin juga dinilai membawa dampak terhadap lingkungan.

Aktivitas pertambangan ilegal berpotensi merusak kawasan hutan, daerah aliran sungai, lahan produktif hingga wilayah pesisir yang menjadi ruang hidup dan sumber mata pencaharian masyarakat.

Karena itu, pemberantasan tambang ilegal dinilai tidak cukup dilakukan dengan menutup atau menindak lokasi tambang. Pemerintah juga perlu memutus akses pasar yang memungkinkan hasil tambang ilegal tetap terserap ke dalam rantai perdagangan.

Perusahaan Didorong Perketat Due Diligence

Aktivis juga meminta perusahaan pengolahan dan perdagangan timah memperkuat mekanisme due diligence atau uji tuntas terhadap seluruh pemasok.

Baca Juga :  Dorong Swasembada Pangan dan Energi, PTPN III Bangun Ekosistem Ubi Kayu hingga Bioetanol

Verifikasi, menurut mereka, tidak boleh hanya berdasarkan kelengkapan administrasi. Perusahaan perlu memastikan kesesuaian antara dokumen dengan lokasi asal material, legalitas kegiatan pertambangan, identitas pemasok, volume pasokan serta riwayat transaksi.

“Perusahaan harus memiliki sistem verifikasi yang kuat. Jangan sampai dokumen terlihat lengkap secara administratif, tetapi asal materialnya tidak pernah benar-benar diverifikasi. Tanggung jawab perusahaan bukan hanya menerima barang, tetapi memastikan sumber bahan bakunya legal,” ujarnya.

Transparansi Rantai Pasok Didesak

Aktivis menilai transparansi asal-usul bahan baku menjadi bagian penting dalam membangun tata niaga timah yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Keterbukaan mengenai pemasok, asal material, mekanisme pembelian dan jalur distribusi dinilai dapat mempersempit ruang masuknya komoditas hasil tambang ilegal ke dalam rantai pasok industri resmi.

Pemerintah juga didorong memperkuat pengawasan sektor hilir agar penindakan terhadap tambang ilegal tidak hanya menyasar pelaku di lokasi penambangan, tetapi juga mampu mengungkap jaringan perdagangan yang berada di belakangnya.

Seluruh Dugaan Harus Dibuktikan

Meski demikian, dugaan masuknya timah ilegal ke dalam rantai pasok PT MSP tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.

Aparat penegak hukum diharapkan memeriksa seluruh dokumen, keterangan pihak terkait, data transaksi, asal-usul material serta fakta lapangan secara profesional dan objektif sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Bagi aktivis, pengusutan menyeluruh diperlukan agar pemberantasan pertambangan ilegal tidak berhenti di tingkat hulu. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab pada setiap mata rantai—mulai dari penambangan, pengangkutan, perdagangan hingga penerimaan material—harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.