DERING MEDIA, Bangka Tengah — Peran PT Mitra Stania Prima (MSP) dan PT Timah Tbk menjadi sorotan dalam perkara dugaan masuknya pasir timah hasil tambang ilegal dari Bangka Tengah ke dalam rantai pasok industri timah resmi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, jaksa mengungkap bahwa material yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan tersebut tercatat masuk ke rantai pasok perusahaan melalui jalur perdagangan resmi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, PT Timah tercatat membeli pasir timah melalui CV Bangka Kita Pratama (BKP), perusahaan yang disebut sebagai mitra PT Timah, dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.
Sementara itu, PT Mitra Stania Prima (MSP), perusahaan peleburan timah, disebut menerima pasokan pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dengan nilai mencapai Rp15,7 miliar.
Meski nama kedua perusahaan tersebut muncul dalam perkara, jaksa menempatkan PT Timah dan PT MSP sebagai pihak yang mengalami kerugian karena melakukan pembayaran terhadap material yang belakangan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Perkara ini sekaligus membuka dugaan adanya celah dalam sistem pengawasan asal-usul komoditas timah. Pasir timah hasil tambang ilegal diduga masuk ke jalur perdagangan resmi setelah asal-usul material dimanipulasi seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Jaksa menyebut aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi serta Dusun Sarang Ikan, Bangka Tengah.
Sejumlah nama kemudian didakwa memiliki peran berbeda dalam rangkaian aktivitas tersebut. Herman Fu disebut berperan sebagai koordinator alat berat, Yulhaidir sebagai pengelola tambang, sedangkan Iguswan Sahputra terlibat dalam distribusi hasil tambang.
Yoppy Boen alias Akhuan disebut sebagai pemodal operasional. Sementara pasir timah hasil tambang ilegal itu kemudian dijual kepada Melvin Edlyn alias Ahok yang diduga melakukan manipulasi terhadap asal-usul material.
Dari jalur tersebut, pasir timah kemudian masuk ke rantai pasok melalui CV Bangka Kita Pratama (BKP) milik Hervandy alias Acan yang disebut sebagai mitra PT Timah.
Secara keseluruhan, jaksa menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp87,4 miliar. Nilai itu terdiri atas pembayaran bijih timah oleh PT Timah sekitar Rp3,8 miliar, pembayaran oleh PT MSP sebesar Rp15,7 miliar, kerugian ekologis Rp47,9 miliar, kerugian ekonomis Rp18,3 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp1,5 miliar.
Kemunculan nama PT Timah dan PT MSP dalam perkara ini tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan kedua perusahaan sebagai pelaku tambang ilegal. Dalam dakwaan, keduanya justru disebut sebagai pihak yang melakukan pembayaran atas material yang diduga memiliki asal-usul ilegal.
Menanggapi perkara tersebut, PT Timah melalui Corporate Secretary Ruddy Nursalam menyatakan perusahaan tetap berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko.
“Proses hukum kami yakini berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Ruddy Nursalam melalui Anggi Budiman Siahaan, Department Head Corporate Communication, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Komisaris PT Mitra Stania Prima (MSP), Harwendro Adityo Dewanto, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pembayaran pasir timah yang disebut berasal dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa persoalan pertambangan ilegal tidak berhenti pada aktivitas penambangan di lapangan. Dugaan manipulasi asal-usul material juga memperlihatkan bagaimana komoditas hasil tambang ilegal dapat masuk ke dalam rantai pasok resmi dan berujung pada transaksi dengan perusahaan pengolahan maupun perdagangan timah.












